TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat didakwa telah menerima gratifikasi suap sebesar Rp 400 juta dalam kaitan dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).
"Tahap pertama diberikan Rp 260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan, diberikan Rp 140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan pada Selasa, 21 Juni 2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya ini, Hakim Itong menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni, M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan pengacara Hendro Kasiono dalam berkas terpisah.
Itong mengelak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dia mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain itu Itong juga mengajukan keberatan karena sidang yang dilakukan secara daring atau online.
Alasan Itong, suasana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas di persidangan itu.
"Saya mohon persidangan offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," kata dia.
Selanjutnya: Kronologi kasus yang menjerat Itong...